profil departemen

Departemen Pendidikan Bahasa Jepang Universitas Pendidikan Indonesia resmi dibuka pada tahun 1965, yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri PTIP No. 5 tahun 1965 tentang Pelaksanaan Kurikulum IKIP Negeri. Nomor SK pendirian PS: 243/DIKTI/Kep/1996 Tanggal SK pendirian PS: 11 Juli 1996. Nomenklatur yang ditetapkan oleh Ristekdikti adalah Program Studi Pendidikan Bahasa Jepang. Departemen Pendidikan Bahasa Jepang sejak tahun 2016 terakreditasi “A” dengan Nomor SK BAN-PT:1680/BAN-PT/Akred/S/VIII/2016. Dan terakreditasi international ASIC (Accreditation Service for International Schools, Colleges and Universities) sebagai “premier institution” pada tahun 2019.

Sejak berdiri, Program Studi/Departemen Pendidikan Bahasa Jepang ini telah banyak menghasilkan lulusan yang pada saat ini berkiprah hampir sebagian besar sebagai tenaga pengajar bahasa Jepang baik di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah (MA) dan tenaga pengajar di Universitas, Sekolah Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Selain itu, banyak pula para alumni yang bekerja sebagai karyawan di berbagai perusahaan yang berhubungan dengan negara Jepang, ada pula alumni yang bekerja sebagai staf di KBRI Tokyo, KJRI Osaka, JICA, Japan Foundation, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dan masih banyak lagi.

Visi

Menjadi pelopor dan unggul dalam bidang pendidikan bahasa Jepang bertaraf internasional pada tahun 2020.

Misi

Untuk mewujudkan visi di atas, maka Misi Departemen Pendidikan Bahasa Jepang FPBS Universitas Pendidikan Indonesia adalah:

  1. Melaksanakan Tri darma perguruan tinggi secara konsisten;
  2. Menyelenggarakan pendidikan secara profesional untuk menyiapkan tenaga profesional dalam bidang pendidikan bahasa Jepang;
  3. Melaksanakan penelitian untuk memecahkan masalah dan meningkatkan kualitas pemahaman bahasa Jepang dan pendidikan bahasa Jepang, serta mensosialisasikannya dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat;
  4. Meningkatkan potensi dan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan standar kualifikasi keilmuan dan bidang keahlian masing-masing;
  5. Melaksanakan kerjasama dengan berbagai lembaga baik di dalam maupun di luar negeri, baik bertaraf nasional dan internasional.

TUJUAN

Tujuan bersinergi pada misi Departemen Pendidikan Bahasa Jepang yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
1. Terselenggaranya kegiatan akademik pengajaran pendidikan bahasa Jepang sesuai dengan kalender akademik universitas;

2. Menghasilkan, mengembangkan dan menyebarluaskan temuan dalam disiplin ilmu pendidikan bahasa Jepang dan kajian kejepangan secara umum melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

3. Mempresentasikan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada kegiatan seminar dan forum ilmiah baik nasional dan international;

4. Menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing tinggi sebagai tenaga ahli pendidikan bahasa Jepang, dan tenaga profesi lainnya yang berkaitan dengan keterampilan bahasa Jepang; dan

5. Membangun, melaksanakan dan meningkatkan kerjasama dengan institusi yang berkaitan dengan bahasa Jepang dan pendidikan bahasa Jepang di dalam dan luar negeri secara berkesinambungan.

sasaran

  1. Melaksanakan proses belajar mengajar dengan tingkat kehadiran dosen minimal 16 kali pertemuan dan mahasiswa minimal 80%.
  2. Meningkatkan standar kelulusan dengan rata-rata IPK/Yudisium minimal 3,00.
  3. Meningkatkan standar kelulusan mata kuliah dengan rata-rata IP 2,50.
  4. Meningkatkan standar kelulusan mahasiswa dengan memiliki standar kompetensi bahasa Jepang minimal level 3 (Nihongo Nouryoku Shiken JF level 3) sebanayak 80% pada tahun 2020.
  5. Meningkatkan kelulusan mahasiswa tepat waktu minimal 25%.
  6. Meminimalkan tingkat prosentase drop out hingga sebesar 0,5% setiap tahun.
  7. Meningkatkan keikutsertaan dosen dalam kegiatan penelitian minimal 10 orang per tahun.
  8. Meningkatkan keikutsertaan dosen dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat minimal 10 orang per tahun.
  9. Melaksanakan registrasi akademik dengan tingkat keikutsertaan mahasiswa sebesar 95%.

gelar akademik & prospek lulusan

Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, berhak menyandang gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) untuk program Sarjana (S-1). Lulusan akan menjadi pendidik dan peneliti bidang bahasa Jepang serta pembelajarannya, serta penerjemah bahasa Jepang dengan deskripsi profil sebagai berikut:

1. Memiliki pengetahuan kependidikan;

2. Memiliki pengetahuan kebahasaan;

3. Memiliki pengetahuan budaya dan sastra Jepang;

4. Memiliki keterampilan berbahasa Jepang;

5. Memiliki kemampuan mengembangkan metode, media, evaluasi pembelajaran bahasa Jepang;

6. Memiliki kemampuan meneliti bahasa Jepang;

7. Memiliki kemampuan meneliti pengajaran dan pembelajaran bahasa, budaya dan sastra Jepang;

8. Memiliki kemampuan mengajar yang inovatif;

9. Memiliki kemampuan mengembangkan pendidikan bahasa Jepang; dan

10. Memiliki kemampuan sebagai penerjemah dan entrepreneur.

Selain menjadi tenaga pendidik bahasa Jepang di tingkat sekolah menengah, lembaga pelatihan bahasa, maupun tingkat universitas, lulusan Departemen Pendidikan Bahasa Jepang berpeluang untuk bekerja sebagai tenaga profesional (interpreter, translator, administrasi, marketing, dll) di perusahaan-perusahaan Jepang yang ada di Indonesia maupun di Jepang, serta berpeluang untuk dapat bekerja sebagai seorang konsulat di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jepang. Lulusan juga berpeluang untuk menjadi enterpreneurship modern di bidang usaha yang berkaitan erat dengan Jepang atau menjadi “penghubung” antara Indonesia dan Jepang, dalam sebuah kerjasama antar kedua negara. 

 

Translate »