Jepang Negara dengan Kriminalitas Sangat Rendah

 Laporan Ahmad Dahidi dan Wakhudin dari Kobe, Jepang

Jepang merupakan negara dengan jumlah kriminalitas yang sangat rendah. Selain akibat kerja profesional polisi, rendahnya kriminalitas karena tingkat kejujuran penduduk dan kualitas trust (dapat dpercaya) bangsa Negeri Sakura itu yang sangat tinggi. Sejak anak-anak, penduduk Jepang ditanamkan nilai untuk tidak merepotkan dan membuat susah orang lain. Oleh karena itu, jangankan menjahati orang lain, sekadar mengganggu orang lain pun mereka berusaha menghindarinya.

“Sepanjang sejarah Jepang, hampir tidak ada kasus polisi yang melakukan tindak kriminal. Sejauh yang saya tahu, polisi Jepang tidak pernah menerima suap atau memanipulasi kasus yang pada ujungnya digunakan untuk memeras,” kata mantan polisi Jepang Makoto Simizu dalam wawancara di Kota Kobe, Jepang, Rabu (1/4/2015).

Makoto Simizu menjelaskan, selama ini, polisi Jepang belum pernah salah dalam menangkap penjahat. Orang yang ditangkap, apalagi sampai melalui proses pengadilan selalu orang yang memang benar-benar salah. Akurasi kerja polisi didukung oleh teknologi, salah satunya dengan pengetahuan tentang sidik jari.

[metaslider id=826]

“Ilmu pengetahuan tentang sidik jari yang digabungkan dengan teknik pelatihan polisi dalam sekolah mereka sebelum bekerja semakin memberikan jaminan akurasi polisi secara professional,” ujar Makoto Simizu.

Dikemukakan, rasa aman merupakan dambaan setiap orang yang pada ujungnya bisa membuat suasana damai, aman, tenteram, dan terciptanya kehidupan umat manusia yang harmonis. Tampaknya kondisi ini menjadi fokus perhatian di Jepang. Mengapa demikian? Sebab hari ini saya bari bertemu dan berdiskusi dengan seorang pensiun polisi Jepang yang baru menerbitkan sebuah buku yang berjudul The police Interpreter.

Makoto Simizu, begitu nama mantan polisi tersebut merupakan pendiri Yayasan Kansai Shihou Tsuuyaku Yousejo atau Pusat Pendidikan Interpreter bidang Hukum Kansai. Buku setebal 131 halaman tersebut mengupas ihwal proses rekrutmen dalam kepolisian Jepang. Katanya,  ada kejahatan yang dilakukan orang asing di Jepang, beberapa contoh kasus kejahatan di Jepang, antara lain sejumlah istilah hukum yang sering digunakan dalam pemeriksaan kasus, dan cara interogasi terhadap tersangka, dan masih banyak bahan lainnya yang menarik untuk disimak. Sayangnya buku tersebut ditulis dengan bahasa Jepang sehingga hanya orang orang yang mampu berbahasa Jepanglah yang mengetahui dunai kepolisian, khususnya kasus hukum yang berkaitan dengan kejahatan di Jepang.
Salah satu bahan yang menarik bagi saya adalah uraian mengenai kejahatan yang dilakukan orang asing di Jepang. Menurut buku ini dejelaskan bahwa jumlah orang asing yang datang ke Jepang yang menetap di Jepang dalam lima tahun terakhir ini menurun, tapi begitu masuk tahun 2012 menunjukkan peningkatan lagi. Demikian pula, mobilitas orang asing yang keluar masuk Jepang menunjukkan fluktuasi yang signifikan, namun tahun tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup tajam. Ini ditunjukkan dengan data imigrasi Jepang. Adapun orang asing yang paling banyak di Jepang berturut turut yaitu dari Cina, Brazil, Vietnam, Korea, Filipina, Rusia, Peru, dan Thailand.
Dengan bertambahnya orang asing, apalagi tahun 2020 Jepang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara Olimpiade, maka diprediksi tingkat kejahatan yang dilakukan oleh orang asing (dan mungkin kerja sama dengan orang Jepang) diperkirakan akan meningkat. Jenis kejahatan yang selama ini terjadi antara lain mencuri mobil yang dilakukan kerja sama antara orang Brazil dan orang Uzbekistan, perampokan oleh orang asing, pura-pura kawin atau membuat surat keterangan kawin palsu, kejahatan yang dilakukan orang Jepang kerjasama dengan orang asing, kerja sama orang Korea yg menetap di Jepang dengan orang Korea yg datang ke Jepang dalam hal pengiriman pekerja ilegal, dan kejahatan yang sejenis lainnya.

Dengan kata lain, bentuk kejahatan yang dilakukan oleh orang asing itu, dilakukan dengan kerja sama orang asing itu sendiri dengan orang asing yang kewarganegaraan yang berbeda, dan ada pula kejahatan yang dilakukan oleh orang Jepang kerja sama dengan orang asing. Bentuk kejahatan lainnya, misalnya menjual diri, membuat paspor palsu, memperpanjang izin kerja ilegal, dll.

Menurut hemat penulis, buku ini, sangat bagus untuk dibaca oleh kepolisian Indonesia. Sebab abad ke-21 baru saja dimulai, yang sudah jelas animo orang asing yang akan masuk ke Indonesia itu akan semakin meningkat, apalagi dengan MEA yang konon tahu ini ini mulai diterapkan di ASEAN, maka pengalaman Jepang yang diuraikan dalam buku ini sungguh akan menjadi masukan untuk menjaga keamanan dalam negeri Indonesia.